Tuesday, June 24, 2008

Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat

Gerakan reformasi membawa serta ekspektasi akan terjadinya perubahan politik ke arah yang lebih demokratis. Salah satu harapan tersebut adalah diterapkannya pemilihan umum secara langsung. Penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat dengan nuansa perluasan partisipasi aktif masyarakat. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.

Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanent dan bersifat hierarkis. Undang-undang No. 22 Tahun 2007 juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hokum; tertib penyelenggara pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat (KPU Kota Jakarta Pusat) adalah Penyelenggara Pemilu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan jumlah anggota 5 (lima) orang terdiri dari atas seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. 5 (lima) orang anggota KPU Kota Jakarta Pusat periode 2008-2013 telah dilantik oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 dengan pengucapan sumpah/janji pada tanggal 24 Juni 2008. Selanjutnya, 5 (lima) orang anggota KPU Kota Jakarta Pusat periode 2008-2013, yaitu: Hasan, Mohamad Fadlilah, Arif Bawono, Ferry Iswan, dan Gede Narayana, setelah dilantik mengadakan rapat pleno pertama yang menetapkan saudara Hasan menjadi Ketua KPU Kota Jakarta Pusat periode 2008-2013. Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kota Jakarta Pusat dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan yang bersifat ad hoc. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2007. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. PPK di bawah KPU Kota Jakarta Pusat terdiri dari: PPK Gambir, PPK Sawah Besar, PPK Kemayoran, PPK Senen, PPK Tanah Abang, PPK Cempaka Putih, PPK Menteng, dan PPK Johar Baru.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang bersifat ad hoc. Setiap PPS beranggotakan 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2007.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2007. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Pemilihan umum 2009, adalah pemilu kedua yang menggunakan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Selain itu, rakyat juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun sistem pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sementara sistem pemilu untuk memilih DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Di Kota Jakarta Pusat, berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007, tidak dilaksanakan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pilkada Kabupaten/Kota. UU No.29 Tahun 2007, mengamanatkan bahwasanya di Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Walikota diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Untuk membantu Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten. Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil. Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah, kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur dengan peraturan daerah.

0 comments:

 
© Copyright by KPU Kota Jakarta Pusat  |  Template by Blogspot tutorial